Halo... Mau berbagi dikit nih, catatan habis kajian fiqh
Semoga bermanfaat :)
1. Membersihkan
najis di tanah
Apabila najis bersifat cair, maka
siramlah dengan air dan akan bersih setelah kering.
2. Najis
jatuh ke makanan padat
Mayoritas ulama menyatakan :
Jika najis cair maka makanan harus
dibuang semua.
Jika najis padat buanglah najis dan
yang di sekitarnya, sedangkan yang tidak terkena najis boleh dimakan.
3. Mensucikan
kulit dari bangkai
Caranya dengan disamak lalu
keringkan (berdasarkan hadits Rasullullah SAW)
4. Mensucikan
benda licin
Contohnya cermin, pedang, lantai
dsb dari najis dibersihkan dengan dilapkan pada kain yang bisa menghilangkan
bekas najis.
5. Mensucikan
bagian bawah sandal yang terkena najis
(tanah yang berikutnya bisa
mensucikan)
6. Apabila
najis terkena pakaian
Cara membersihkannya adalah dengan
mengalirkan air ke pakaian, lalu buanglah bekas najis. Apabila telah kering
maka pakaian di anggap sudah bersih.
7. Jika
tidak mengetahui letak najis di pakaian
Maka yang harus dilakukan yaitu wajib
mencuci seluruh pakaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar